RADARSINGKIL.CO ~ Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRK Aceh Singkil, pada Kamis (5/11/2026), berakhir deadlock.
Dari dua perusahaan yang diundang resmi, PT. Dalanta Anugerah Persada mangkir tanpa keterangan jelas. Sementara PT. Delima Makmur hadir, namun diduga menolak menandatangani Berita Acara hasil RDP.
Fakta ini terlihat jelas dalam dokumen Berita Acara yang beredar. Kolom tanda tangan PT. Delima Makmur dibiarkan kosong.
Padahal Ketua dan Anggota Komisi II, Dinas Perkebunan, Perwakilan SOMASI, Kelompok Tani, hingga Perwakilan Masyarakat telah membubuhkan tanda tangan. Dokumen tersebut diketahui Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Wartono, S.H.
Ketua Komisi II pun naik pitam dan mengancam menempuh jalur hukum hingga ke Mabes Polri. Pasalnya, 15 poin tuntutan masyarakat dan DPRK tak satupun dipenuhi.
”Kami sudah beri ruang lewat RDP. Kalau Berita Acara saja tidak mau ditandatangani dan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polres, bahkan sampai ke Mabes Polri,” tegasnya.
Tuntutan itu bukan tanpa alasan. Kelompok Tani KPPB, Harapan dan Sejahtera mengaku belum menerima apapun dari perjanjian kemitraan. Lahan masyarakat belum diganti rugi, namun HGU sudah terbit. Tanaman sengon dan karet ditumbang tanpa ganti rugi, bahkan petani diintimidasi saat melintas membawa bibit di jalan perusahaan.
SOMASI memberi ultimatum 3×24 jam kepada PT. Delima Makmur untuk menunjukkan lahan plasma. Jika gagal, SOMASI akan melapor atas dugaan pencatutan nama 282 KK. Termasuk tuntutan mengeluarkan Area Kelompok Tani Danau Indah dan Sejahtera, menunjukkan lahan 4 Hektar per KK, dan menghapus nama Kelompok Tani KPPB dari sertifikat HGU.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan juga tengah meninjau HGU sejumlah perusahaan di Aceh Singkil, berdasarkan surat Gubernur Aceh tertanggal 13 Oktober 2026. Tim Teknis bentukan Bupati Aceh Singkil telah mendampingi Tim Provinsi turun langsung ke Kebun PT. Delima Makmur.



























