RADARSINGKIL.CO ~ Di balik seragam putih dan senyum ramah pelayanan di 12 Puskesmas yang tersebar di pelosok Kabupaten Aceh Singkil, tersimpan jeritan pilu para pejuang garda terdepan. Dana yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka, diduga kuat tidak mengalir sesuai aturan.
Investigasi tim media ini menemukan fakta mencengangkan. Para perawat dan bidan yang menjadi ujung tombak pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memilih bungkam dalam ketakutan.
”Takut aku ngomong. Karena memang parah kali lah, tidak sesuai dengan ekspektasi lagi, banyak kali rancunya,” ungkap salah seorang bidan senior di salah satu Puskesmas di Aceh Singkil yang menolak disebutkan namanya demi keamanan, Sabtu (23/10).
Ketakutan itu beralasan. Seorang perawat lain yang juga minta identitasnya dirahasiakan bahkan berterima kasih saat isu ini diangkat.
”Kami sangat berterima kasih atas informasi ini yang disajikan media, dan hal ini memang sesuai dengan kenyataan. Kadang-kadang dibayarkan namun ada ketakutan terhadap kepala Puskesmas jika kami berbicara,” ujarnya lirih.
Ketakutan terhadap atasan. Itulah kunci dari bungkamnya para nakes.
Padahal, aturan mainnya sudah sangat jelas, saklek, dan mengikat.
Berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan, dana Kapitasi JKN WAJIB dibagi dua:
1. MINIMAL 60% untuk JASA PELAYANAN (JASPEL). Ini adalah HAK MUTLAK para dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas siang dan malam.
2. MAKSIMAL 40% untuk BIAYA OPERASIONAL. Untuk pembelian bahan medis habis pakai, obat-obatan, hingga pemeliharaan sarana.
Tidak boleh dibalik. Tidak boleh ditawar.
Mari kita bedah dengan logika paling sederhana agar publik paham betapa fantastisnya uang yang dipertaruhkan.
Ambil contoh paling kecil. Satu Puskesmas dengan 10.000 peserta JKN aktif. Angka yang sangat wajar untuk Aceh Singkil.
Dengan tarif kapitasi BPJS Kesehatan paling rendah saja, Rp 7.000 per jiwa per bulan.
Maka hitungannya: Rp 7.000 x 10.000 jiwa = Rp 70 JUTA PER BULAN masuk ke SATU Puskesmas.
Jika dikalikan 12 bulan, satu Puskesmas saja meraup Rp 840 JUTA per tahun hanya dari Kapitasi!
Sekarang kalikan dalam skala kabupaten. Berdasarkan Profil Kesehatan, Aceh Singkil memiliki 12 unit Puskesmas.
12 Puskesmas x Rp 840 Juta = LEBIH DARI Rp 10 MILIAR PER TAHUN!
Itu baru dari satu keran, dengan hitungan paling minimal. Faktanya, bisa jauh lebih besar.
Faktanya, Puskesmas di Aceh Singkil tidak hanya hidup dari Kapitasi. Ada empat keran raksasa yang mengucur setiap bulan, setiap tahun:
1. Dana Kapitasi BPJS Kesehatan (JKN): Dibayar berdasarkan jumlah peserta, masuk langsung ke rekening Puskesmas tiap bulan.
2. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Dana APBN langsung dari Kemenkes untuk program promotif dan preventif.
3. APBD Kabupaten Aceh Singkil: Anggaran rutin daerah untuk gaji dan operasional.
4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik & Non-Fisik: Dana dari pusat untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan.
Empat keran. Mengucur deras. Lalu ke mana larinya?
Jika pembagian 60% Jaspel yang menjadi hak nakes itu tidak transparan, maka yang dirugikan adalah mereka yang paling berhak. Mereka yang menahan kantuk jaga malam, yang menolong persalinan di pelosok Singkil dengan senter, yang mempertaruhkan nyawa saat wabah melanda.
Pertanyaan besar kini menggantung di langit Singkil, Sudahkah hak 60% itu dibayarkan secara utuh, adil, dan transparan di 12 Puskesmas?
Publik kini menunggu jawaban terbuka. Bola liar ini ada di tangan Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Inspektorat, dan Bupati Aceh Singkil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Aceh Singkil Dahlian Bancin mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit investigatif.
Karena transparansi dana kapitasi bukan sekadar soal angka. Ini soal keadilan bagi mereka yang menjaga nyawa kita di garda terdepan.



























