RADAR SINGKIL — Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di wilayah Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, kini tengah menjadi sorotan hangat. Proses demokrasi di tingkat desa tersebut dinilai cacat hukum karena diduga kuat menabrak aturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020.
Sengketa ini memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil segera turun tangan. Dari total 9 desa yang ada di Kecamatan Kota Baharu, tercatat ada 3 desa yang resmi melayangkan sanggahan karena dinilai bermasalah, yaitu:
Desa Danau Bungaran
Desa Lentong
Desa Lapahan Buaya
Aktivis peduli Aceh Singkil, Budi Harjo, mendesak Pemda Aceh Singkil untuk bergerak cepat dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut. Menurutnya, laporan keberatan dan sanggahan terkait hasil pemilihan di tiga desa tersebut sudah resmi diajukan ke meja pemerintah.
”Laporan penyanggahan sudah masuk. Kami mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Wilayah-wilayah yang terbukti bermasalah harus segera melaksanakan pemilihan ulang!” ujar Budi Harjo kepada media, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi oleh media Radarsingkil.co, Hambalisyah Sinaga melontarkan kritik menohok terkait potret menyeluruh pelaksanaan pemilihan BPKam di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili tersebut. Ia menilai karut-marut ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan sudah menjadi fenomena yang meluas.
”Pemilihan BPKam di Aceh Singkil ini hampir rata-rata bermasalah dan cacat hukum. Ini persoalan serius,” tambah Hambali.
Melihat banyaknya riak dan sengketa di tingkat bawah, Hambali meminta Bupati Aceh Singkil untuk mengevaluasi total kinerja instansi teknis yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan desa. Lemahnya kontrol dari dinas terkait dinilai menjadi akar longgarnya penegakan aturan di lapangan.
”Bupati Aceh Singkil perlu meninjau dan mengevaluasi ulang kredibilitas serta kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil. Lemahnya pengawasan membuat aturan Perbup dengan mudah dilanggar di lapangan,” pungkasnya.




























