RADAR SINGKIL – Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) di Desa Danau Bungara, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil yang digelar pada Senin (18/5/2026) lalu, berbuntut panjang. Proses demokrasi tingkat desa tersebut menuai protes keras dari warga setempat karena dinilai cacat hukum dan terang-terangan menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020.
Mewakili suara masyarakat Desa Danau Bungara, Awaluddin Kombih secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melalui instansi terkait untuk segera membatalkan hasil penetapan calon BPKamp terpilih dan menggelar pemilihan ulang.
”Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas untuk membatalkan hasil pemilihan kemarin dan menggelar pemilihan ulang. Banyak poin di Perbup Nomor 9 Tahun 2020 yang dilanggar secara terang-terangan di lapangan,” ujar Awaluddin Kombih kepada media Radar Singkil.
Awaluddin, yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Danau Bungara, membeberkan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran regulasi yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
Berikut adalah poin-poin pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh panitia penyelenggara:
Pelanggaran paling mencolok terletak pada jumlah kuota anggota yang terpilih. Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, jumlah kursi BPKamp wajib merujuk pada data kependudukan yang sah dengan rincian sebagai berikut:
Sampai dengan 1.500 jiwa: 5 anggota
1.501 – 3.000 jiwa: 7 anggota
Di atas 3.000 jiwa: 9 anggota
Faktanya, Desa Danau Bungara saat ini hanya memiliki populasi sebanyak 1.331 jiwa (336 Kepala Keluarga). Secara regulasi, kuota BPKamp di desa ini mutlak hanya 5 orang. Namun di lapangan, panitia justru menetapkan dan meloloskan alokasi hingga 7 orang anggota terpilih.
Merujuk pada Pasal 15 Ayat 2, unsur wakil masyarakat yang berhak memilih seharusnya terdiri dari keterwakilan yang jelas dan inklusif, mulai dari Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, Pendidikan, Kelompok Tani, Nelayan, Pengrajin, Perempuan, Pemerhati Anak, hingga Masyarakat Miskin.
Sayangnya, aturan ini disinyalir dikangkangi. Panitia di lapangan diduga memberikan hak pilih kepada pihak-pihak yang dinilai tidak berhak demi keuntungan sepihak, dengan rincian pemilih
5 orang dari unsur Panitia
4 orang dari unsur Kepala Dusun
2 orang dari unsur Pimpinan (Kepala Kampung beserta istrinya)
Rentetan pelanggaran yang dinilai mencederai nilai demokrasi tersebut, Awaluddin Kombih secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan tertulis ke Kantor Camat Kuta Baharu.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait di Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil
Inspektorat Aceh Singkil
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Daerah Aceh Singkil
Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa hasil pemilihan pada 18 Mei 2026 tersebut cacat administrasi dan tidak sah secara hukum.
Masyarakat Danau Bungara kini menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan aturan, menjaga marwah demokrasi di tingkat desa, serta memastikan anggota BPKamp yang sah kelak lahir dari proses yang jujur dan adil.



























