RADAR SUBULUSSALAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di daerah tersebut. Melalui operasi razia yang digelar Tim Resmob pada Jumat (22/5/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras tradisional jenis tuak suling dari sejumlah rumah warga di wilayah Kecamatan Penanggalan.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional Satreskrim, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., dengan menyasar titik-titik yang sebelumnya telah teridentifikasi sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi penjualan barang terlarang itu, tepatnya di Desa Penanggalan Barat.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menunjukkan angka yang cukup besar. Secara rinci, aparat menyita 102 botol tuak suling dalam kemasan plastik berukuran 550 hingga 600 mililiter, ditambah 66 liter tuak suling dalam bentuk curah. Jika dijumlahkan, total keseluruhan minuman keras yang berhasil diamankan mencapai sekitar 123,6 liter.
Para pelaku ternyata menggunakan berbagai cara licik untuk menyembunyikan barang dagangan haram tersebut agar luput dari pengawasan. Petugas menemukan barang bukti tersimpan di dalam keranjang, diselipkan di antara pakaian di dalam lemari, disembunyikan di celah dinding yang sengaja ditutup dengan papan triplek, hingga disimpan di bagian belakang rumah yang tertutup dan jarang dikunjungi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pemilik tempat usaha saat diperiksa, tuak suling tersebut memang sengaja diperjualbelikan secara eceran kepada pembeli yang datang. Mereka juga mengakui memperoleh pasokan barang ini dari luar daerah, tepatnya dari Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Pengiriman terakhir yang mereka terima diketahui baru saja masuk ke wilayah Subulussalam pada tanggal 15 Mei 2026 lalu.
Menanggapi hasil operasi ini, Kepala Satreskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal merupakan tindakan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga jelas bertentangan dengan Qanun Aceh yang melarang tegas segala aktivitas produksi, pengiriman, penyimpanan, hingga penjualan khamar atau minuman keras di seluruh wilayah Aceh,” ujar IPTU Putu Gede.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penindakan seperti ini adalah wujud nyata dukungan pihak kepolisian terhadap penerapan nilai-nilai syariat Islam di daerah ini, serta langkah untuk melindungi ketenteraman dan menjaga tata krama serta moralitas di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan mengendurkan pengawasan. Ke depannya, kepolisian akan terus meningkatkan pemantauan dan melakukan tindakan hukum secara terencana dan berkesinambungan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia juga mengajak seluruh warga untuk turut berperan serta menjaga ketertiban bersama. “Kami menghimbau masyarakat agar ikut menjaga keamanan daerah dengan cara tidak terlibat dalam penjualan maupun tidak mengonsumsi minuman keras yang dilarang ini. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman, damai, dan sejahtera,” pungkas IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Radar:muji



























