RADAR SINGKIL – Integritas institusi pendidikan di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili kini tengah dipertaruhkan. Bukan karena prestasi, melainkan munculnya kabar miring mengenai dugaan penyimpangan dana Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil.
Nilainya tak main-main, kurang lebih Rp300 juta uang rakyat diduga tidak terealisasi sesuai peruntukannya. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dana tersebut justru berbelok ke kantong pribadi oknum bendahara, alih-alih membiayai operasional kedinasan yang krusial.
Bukan sekadar angka di atas kertas, dugaan penggelapan ini mulai memicu efek domino yang melumpuhkan. Informasi yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan bahwa, Macetnya pencairan dana mulai berdampak langsung pada hak-hak pegawai. Kegiatan rutin instansi yang seharusnya didanai oleh UP kini berjalan terseok-seok.
Keresahan memuncak di kalangan pegawai yang menuntut transparansi total atas pengelolaan keuangan oleh sang bendahara.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (25/2), Bendahara Disdikbud Aceh Singkil, Khairuman, menunjukkan sikap defensif. Meski tidak menampik adanya persoalan dalam pembayaran UP tersebut, ia enggan membedah ke mana sebenarnya aliran dana ratusan juta itu mengalir.
Khairuman memilih melemparkan bola panas ini kepada pihak auditor negara sebagai tameng jawaban.
”Masalah pembayaran UP sedang dalam pemeriksaan BPK. Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari pihak BPK, berapa pengembaliannya,” ujar Khairuman singkat.
Pernyataan sang bendahara justru memicu tanda tanya besar. Secara prosedur akuntansi pemerintahan, jika dana dikelola dengan benar, istilah pengembalian dalam jumlah besar seharusnya tidak muncul, kecuali jika sejak awal ditemukan adanya ketidaksesuaian prinsip atau indikasi kerugian daerah.
Kini, publik dan para ASN di Aceh Singkil menggantungkan harapan pada keberanian pihak berwenang dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaan besar yang harus segera dijawab adalah,
Ke mana sebenarnya larinya dana Rp300 juta tersebut?
Adakah unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri?
Siapa saja pemain di balik pusaran anggaran ini?
Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, tindakan ini bukan lagi sekadar salah administrasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Sebuah ironi besar ketika instansi yang seharusnya mencerdaskan bangsa justru dinodai oleh perilaku yang mencederai integritas pendidikan.




























