RADAR – Harapan keluarga dan masyarakat akan tegaknya keadilan bagi almarhum Munawwir Tumangger, Kepala Desa Lae Balno, kecamatan Danau Paris Aceh Singkil, kini berubah menjadi tuntutan keras.
Pensiunan TNI yang menjadi korban penganiayaan berat pada Desember 2025 lalu di desa Seragih, kecamatan Manduamas kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara, akhirnya tutup usia setelah sempat berjuang melawan luka parah di RS Martha Friska, Medan, pada 24 Februari 2026.
Kematian Munawwir memicu gelombang kekecewaan mendalam, bukan hanya karena kehilangan sosok pemimpin, tetapi karena proses hukum yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan ketidakadilan.
Indra Buana Tanjung, S.H., C.A.E., M.S.P., selaku pendamping hukum keluarga korban, secara tegas menyatakan bahwa ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta sejak awal kasus bergulir di tingkat kepolisian.
”Kasus ini menunjukkan proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Baik saksi, korban, maupun tersangka diperiksa dengan cara yang terkesan mengabaikan standar hukum.
Pembuktian awal sengaja dikaburkan dan tidak dikejar oleh aparat kepolisian,” ujar Indra dengan nada kecewa.
Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga kuat dipaksakan untuk mencapai status P21 (lengkap). Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan seharusnya memiliki ketegasan untuk mengembalikan berkas tersebut melalui mekanisme PS 19 demi mendapatkan kebenaran materiil.
Ketidakpuasan keluarga korban memuncak selama proses persidangan yang telah berlangsung sejak 6 Januari 2026. Indra menyebut pihak Jaksa Negeri kota Sibolga terkesan tidak kooperatif dan pasif dalam mengungkap kebenaran di depan majelis hakim.
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh kuasa hukum korban:
Jaksa dinilai tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan hakim untuk mencecar terdakwa maupun saksi dengan pertanyaan tajam.
yang dihadirkan di persidangan hanyalah sepotong kayu yang dianggap tidak signifikan dibandingkan dengan tingkat keparahan luka yang dialami korban.
Upaya restitusi (ganti rugi) serta pengajuan draf rebuttal (sanggahan) dari pihak korban diabaikan oleh Jaksa, seolah-olah suara keluarga korban dikesampingkan.
Poin paling krusial dalam pernyataan Indra adalah keberatan terhadap pasal yang didakwakan oleh jaksa. Selama ini, kasus ini hanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Namun, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut sangat tidak relevan dengan fakta di lapangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
”Pasal yang ditempelkan hanyalah KUHP lama 170. Padahal, melihat kronologi dan akibat fatal yang terjadi, seharusnya dijuntokan dengan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) juncto Pasal 53 (Percobaan Tindak Pidana). Ini adalah bentuk ketidakadilan nyata yang sedang kami lawan,” pungkas Indra.




























