RADAR, BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Amansyah, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Siomping, Kecamatan Suro, Tahun Anggaran 2018-2019. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (01/04/2026) siang,
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Ani Hartati dan Heri Alfian, menyatakan bahwa Amansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan Amansyah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683.371.336,91. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa terdapat sejumlah uang yang sebelumnya telah dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebagai barang bukti, yaitu,
Rp10.000.000 (Penyitaan Juli 2025)
Rp50.000.000 (Penyitaan Februari 2026)
Majelis Hakim menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara sebagai pengurang nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan terdakwa.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung dengan pengawalan ketat namun tetap tertib. Amansyah, yang hadir didampingi penasihat hukumnya, hanya tertunduk saat mendengarkan amar putusan dibacakan. Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Usai pembacaan putusan, sidang resmi ditutup pada pukul 14.45 WIB. Putusan ini merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim yang telah dilakukan sejak Senin, 30 Maret 2026, sebelum akhirnya dibacakan di hadapan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil hari ini.



























