RADAR SINGKIL, SUBULUSSALAM – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Subulussalam menunjukkan progres signifikan.Tim Kuasa Hukum korban, Muhamad Ishaq, S.H., M.H., dan Herman Syah Putra, S.H., secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam yang bertindak tegas menahan tersangka pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Herman Syah Putra, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kawalan panjang sejak dilaporkan ke Polres Subulussalam sekitar 4 hingga 5 bulan yang lalu.
Momentum penahanan ini dipandang sebagai angin segar bagi keadilan korban.
”Alhamdulillah, sesampainya proses hukum pada Tahap II di Kejaksaan, pelaku langsung ditahan. Kami sangat mengapresiasi Kejari Subulussalam yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Tindakan tegas ini sudah sangat tepat,” ujar Herman kepada media.
Pelaku diduga kuat melanggar pasal-pasal krusial dalam koridor hukum syariat di Aceh. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelaku dijerat dengan:
Pasal 46 jo Pasal 47: Tentang Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.Ancaman Hukuman Penjara maksimal hingga 90 bulan.
Pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Yusril, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki babak baru. Saat ini, tersangka telah resmi menjadi tahanan jaksa.
”Tersangka sudah ditahan. Masa penahanan jaksa berlaku selama 20 hari ke depan, dan kami rencanakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam pada minggu depan untuk disidangkan,” tegas Yusril.
Langkah cepat Kejari Subulussalam ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di Bumi Syekh Hamzah Fansuri tersebut.




























