Radar Singkil | – Ruang digital warga Aceh Singkil mendadak riuh dalam beberapa hari terakhir. Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama “Semongko” pada Sabtu (24/1/2026) menjadi pemicu utamanya.
Akun tersebut melempar isu panas mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Amran.
Isu yang menyebar secepat kilat ini memantik spekulasi liar di tengah masyarakat. Namun, benarkah ada api di balik asap, atau sekadar “permainan” jempol di media sosial?
Menanggapi bola panas yang terus bergulir, Amran akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya adalah hoaks dan informasi yang mengada-ngada.
Hingga saat ini, memang belum ada bukti fisik, dokumentasi, maupun laporan resmi yang mampu memperkuat klaim akun “Semongko” tersebut.
Senada dengan Amran, Plt Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Afrizal, juga memberikan pembelaan. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan operasi penangkapan sebagaimana yang ramai diperbincangkan netizen.
”Kami tidak pernah melakukan penangkapan terkait isu yang beredar di media sosial tersebut,” tegas Afrizal.
Meski dibantah secara tegas, polemik ini belum sepenuhnya menemui titik terang. Publik masih bertanya-tanya mengapa isu ini bisa mencuat begitu masif.
Menariknya, Afrizal tidak lantas menutup buku. Ia berencana mengumpulkan dan mengapelkan seluruh anggotanya pada pekan depan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Ada misi klarifikasi internal untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain di luar prosedur.
Ada kekhawatiran tersirat mengenai potensi penyelesaian perkara secara informal atau yang akrab disebut praktik “86”. Jika benar ada persoalan yang diselesaikan di bawah meja tanpa prosedur resmi, hal ini tentu akan menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga penegak Syariat Islam di Bumi Sekata Sepekat.
Kini, bola panas ada di tangan otoritas setempat. Apakah langkah apel internal pekan depan akan mengungkap fakta baru, atau justru memperkuat status hoaks pada isu ini?
Satu yang pasti, kasus ini menjadi pengingat betapa saktinya media sosial dalam membentuk opini publik, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menjaga marwah institusinya




























