Radar Singkil | – Dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Aceh Singkil, kali ini menyoroti proyek penyelesaian Ruang VK dan Perinatologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.181.644.787,00 tersebut dikerjakan oleh CV. Ri, sesuai dengan kontrak nomor 445/001/SPKDOKA-LELANG/RSUD.AS/VII/2024 tertanggal 1 Juli 2024.
Kuat dugaan, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek (spesifikasi teknis) yang telah dianggarkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kerugian keuangan negara apabila penyimpangan tersebut benar terjadi.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi.
“Kami menilai ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu. Jika dibiarkan, tentu merugikan masyarakat sekaligus keuangan negara,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, pihak manajemen RSUD Aceh Singkil maupun CV. Ri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Proyek penyelesaian Ruang VK dan Perinatologi ini semestinya menjadi salah satu upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di Kabupaten Aceh Singkil. Namun, jika benar terdapat penyimpangan, hal ini justru akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.




























