RADARSINGKIL.CO – Kebiasaan memblokir badan jalan jalur dua untuk hajatan pesta di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kini tak lagi bisa dilakukan sekehendak hati.
Penutupan jalan, hingga empat hari berturut-turut yang selama ini dikeluhkan warga karena memicu kecelakaan dan mengganggu arus lalu lintas, akhirnya membuahkan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat setempat.
Fenomena penutupan salah satu jalur di kawasan padat penduduk mulai dari Desa Sianjo-Anjo, Rimo, Lae Butar, hingga Tanah Bara selama ini menjadi bahan perbincangan hangat. Sempitnya lahan pekarangan rumah warga membuat badan jalan kerap dijadikan pilihan utama untuk menampung tamu undangan, baik untuk acara pesta pernikahan maupun musibah. Namun, kondisi ini memicu perdebatan sengit di media sosial.
Banyak warga mengeluhkan terganggunya akses ekonomi, besarnya risiko keselamatan, hingga tingginya angka kecelakaan akibat penyempitan arus lalu lintas tersebut.
Merespons keresahan warga yang bermukim di sepanjang rute Desa Gunung Lagan hingga Desa Sianjo-Anjo, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat menggelar rapat diskusi di Maktuan Kopi Cafe pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Singkil, Syam’un, menegaskan bahwa secara aturan, jalan jalur dua tersebut berstatus sebagai jalan provinsi yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, pihak pemerintah tetap berupaya mempertimbangkan kearifan lokal tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat luas.
”Kita mencari titik temu agar kearifan lokal dan tradisi warga tetap berjalan, namun keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum tidak dikorbankan,” ujar perwakilan peserta diskusi.
Dari pertemuan tersebut, lahir kesepakatan bersama untuk wilayah Kecamatan Gunung Meriah yang merealisasikan sejumlah aturan ketat,
Batas Waktu Maksimal, Pendirian teratak atau tenda pesta dibatasi maksimal 3 hari (misalnya Kamis hingga Minggu malam). Seluruh tenda wajib dibongkar total paling lambat pukul 24.00 WIB.
Ukuran dan Keamanan Tenda, Ukuran teratak tidak boleh memakan seluruh badan jalan secara berlebihan dan penyelenggara wajib memasang water barrier sebagai penanda keselamatan bagi pengguna jalan.
Prosedur Perizinan, Permohonan rekomendasi wajib diajukan minimal 7 hari kerja sebelum acara. Selain itu, penyelenggara wajib mengantongi izin penggunaan badan jalan serta izin keramaian resmi dari kepolisian.
Kepala Desa Lae Butar, Zulkarnain, mewakili perwakilan empat desa Desa Rimo, Lae Butar, Sianjo-Anjo, dan Tanah Bara menyambut baik hasil musyawarah ini. Kesepakatan tersebut dinilai mampu menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan keseimbangan antara kelestarian adat hajatan dan ketertiban berlalu lintas.
Adapun kegiatan diskusi tersebut turut dihadiri oleh Kadishub Aceh Singkil, Kapolsek Gunung Meriah, Danramil Gunung Meriah, personel Satlantas Polres Aceh Singkil, perwakilan Camat Gunung Meriah, para kepala desa terkait, perwakilan organisasi Pemuda Pancasila (PP), serta para tokoh masyarakat setempat.Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi ampuh agar hajatan warga tetap berlangsung khidmat tanpa mengancam keselamatan pengguna jalan raya.



























