RADAR SINGKIL – Dinamika Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bpkam) Desa Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil kian memanas. Diduga kuat terjadi kecurangan fatal yang melibatkan kepanitiaan, dua tokoh masyarakat setempat resmi mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil pada Senin (29/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan sejumlah bukti otentik terkait kejanggalan dalam proses pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Lentong, S. Sitomorang, membeberkan langsung fakta-fakta pelanggaran di lapangan di hadapan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska. Menurutnya, temuan paling fatal adalah keterlibatan aktif oknum panitia pelaksana yang ikut menyalurkan hak suara (menjoblos) dalam pemilihan yang digelar pada 16 Mai 2026 lalu.
”Kami menemukan bukti kuat bahwa panitia ikut serta mencoblos dalam pemilihan Bpkam. Ini jelas merusak asas netralitas. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk segera melakukan pemilihan ulang demi keadilan,” tegas S. Sitomorang.
Menanggapi laporan dan bukti yang diserahkan warga, Plt Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan panitia yang ikut memilih adalah pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi dalam aturan perundang-undangan desa.
Riky menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan wajib mempedomani ketentuan yang berlaku, yakni,
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan.
”Panitia pelaksana pemilihan harus bersifat netral dan tidak boleh menjadi pemilih. Ini mutlak demi menjaga integritas serta keadilan bagi seluruh calon anggota yang bertanding,” ujar Riky.
Beliau juga memberikan perumpamaan analogis terkait fungsi panitia dalam sebuah kompetisi demokrasi.
”Ibaratnya panitia itu seperti juri. Juri harus netral. Kalau jurinya sendiri ikut memilih, lalu siapa nanti yang menilai? Itu sudah tidak objektif lagi,” pungkas Riky Yodiska.
DPMK Aceh Singkil menegaskan, jika dari hasil verifikasi terbukti terjadi pelanggaran asas netralitas atau kecurangan sistematis yang dilakukan oleh panitia, maka tahapan pemilihan Bpkam Desa Lentong tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, tuntutan warga untuk menggelar pemilihan ulang memiliki dasar hukum yang sangat kuat.




























