RADAR SINGKIL,SUBULUSSALAM – Komitmen Polres Subulussalam dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual kembali dibuktikan lewat tindakan nyata. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial S (51), yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Penangkapan dramatis namun tanpa perlawanan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K., di kediaman pelaku pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons kilat atas Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 29 Mei 2026.
Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban, S (35), setelah mendapati anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun, C.A.A.K., menjadi korban kebiadaban pelaku.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Kasus ini berpotensi menjadi fenomena gunung es. Dalam pemeriksaan awal, pelaku S (51) telah mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun, tim penyidik menemukan indikasi mengerikan bahwa korban dari aksi pelaku tidak hanya satu orang.
Pelaku mengakui mencabuli korban C.A.A.K. (6 tahun). Polisi tengah memburu bukti dan informasi terkait adanya dugaan korban anak-anak lainnya di lingkungan sekitar.
”Kami masih terus mendalami seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Subulussalam menegaskan tidak ada ruang bagi predator anak di wilayah mereka. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak psikologis korban.Saat ini, personel Satreskrim sedang bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menutup keterangannya, Polres Subulussalam mengetuk hati dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah.Himbauan Kamtibmas: Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing. Jangan ragu atau takut! Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya gelagat mencurigakan atau dugaan tindak pidana terhadap anak.
Sinergi kuat antara masyarakat yang peduli dan aparat yang responsif adalah kunci utama untuk memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak
Jurnalis: Muji




























