Radar Singkil | ~ Hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah oleh pelamar seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) tahap 1 di lingkungan kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran (TA) 2024
Hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagai berikut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 810/ 1919 /2024, tentang Pra sanggah hasil seleksi administrasi calon CPPPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil TA 2024,
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil ALI HASMI, SE, M.Si mengatakan melalui Pesan rilis, Hasil Verifikasi dan Validasi Pansel Penerimaan CPPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara online malalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, Nama dan Nomor Register Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi CPPPK dengan Formasi tahun 2024 sebagaimana (daftar nama terlampir), Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mempersiapkan diri guna mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis System Computer Assisted Test (CAT)
Di tambahkannya, Untuk informasi detail jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil pada laman https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM Aceh Singkil.
“Bagi Peserta yang dinyatakan TMS yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada Pansel melalui akun masing-masing peserta melalui portal sscascn dengan laman https://sscasn.bkn.go.id. Masa sanggah terhitung 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman, Tanggal dan waktu sanggah menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id,,” jelas Ali Asmi
Adapun Alasan Peserta dinyatakan TMS dapat dilihat pada masing-masing akun peserta seleksi
Ali Hasmi berharap Dalam hal pelamar dapat mengajukan sanggah, Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
“Kepada seluruh peserta seleksi PPPK diharapkan untuk senantiasa memantau perkembangan seleksi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id maupun website https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil,” jelasnya