RADAR SINGKIL.CO — Kedok oknum Kepala Desa (Kades) Cibubukan berinisial Syt yang diduga nekat memfasilitasi penjualan aset berharga milik Pemerintah Daerah di Desa Serasah, kini mulai dikuliti oleh aparat penegak hukum. Kasus skandal pengalihan tanah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias seluas hampir 4 hektare ini resmi naik kelas ke meja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.
Pengalihan disposisi kasus dari Seksi Intelijen ke Pidsus menjadi sinyal kuat bahwa korps Adhyaksa tidak main-main. Kejaksaan mengendus adanya aroma korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil yang baru, Heri Ikbal, SH, langsung tancap gas melakukan proses Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Sejumlah pihak yang terkait dengan transaksi haram ini mulai dipanggil satu per satu untuk dimintai klarifikasi.
“Kita sudah mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Kasus ini sedang kita dalami dan masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),” tegas Heri Ikbal kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Kejaksaan menegaskan bahwa pendalaman kasus dilakukan secara objektif demi mengurai benang kusut pemindahtanganan aset negara yang terindikasi melawan hukum tersebut. Sejumlah aktor dan saksi kunci dipastikan akan segera menghadap penyidik.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejari Aceh Singkil.
Berdasarkan data yang dihimpun, objek tanah yang dipermasalahkan memiliki luas 36.142 m² (sekitar 3,6 Hektare) dengan ukuran peta 200 x 200 meter. Lahan strategis ini dibeli secara sah oleh negara menggunakan dana APBN melalui BRR pada 5 Januari 2006 silam senilai Rp 90.355.000 dari H. Kahar Barus.
Awalnya, tanah ini diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pengungsi korban bencana gempa bumi. Secara hukum, lahan tersebut mutlak berstatus Barang Milik Daerah (BMD) Aceh Singkil.
Namun, pada Januari 2026, seorang warga Desa Cibubukan berinisial D diduga secara melawan hukum mengklaim sepihak tanah tersebut. Lahan pengungsi itu kemudian dijual kepada pihak ketiga bernama Supriadi, warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, dengan harga Rp 172.000.000.
Transaksi ilegal ini berjalan mulus karena diduga kuat difasilitasi oleh oknum Kades Cibubukan, Syt. Dengan melampaui kewenangannya, Syt nekat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 2026. Surat sakti inilah yang membuat aset negara tersebut seolah-olah berubah status menjadi tanah milik pribadi.
Langkah cepat kejaksaan mendapat apresiasi tinggi dari sosiolog dan penggiat hukum di Aceh Singkil. Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, usai menemui Kasi Pidsus menyatakan kepuasan atas komitmen nyata kejaksaan dalam menyelamatkan harta negara dari cengkeraman mafia tanah.
”Alhamdulillah, laporan kami mendapat atensi serius dari pihak kejaksaan. Ini bukan sekadar masalah kerugian materiil, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat,” ujar Razaliardi kepada awak media.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan oknum-oknum tersebut sangat mencederai rasa kemanusiaan, mengingat peruntukan awal lahan tersebut.
”Lahan yang diduga dijual ini awalnya dibeli untuk korban bencana gempa. Respons cepat jaksa dalam melakukan klarifikasi adalah bentuk ketegasan penegakan hukum yang dinanti-nantikan masyarakat Aceh Singkil,” pungkasnya.
Kini, publik Aceh Singkil menanti ketegasan Kejari Aceh Singkil untuk membongkar tuntas jaringan mafia tanah ini dan menyeret para pelakunya ke balik jeruji besi.



























