RADARSINGKIL.CO – Pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, di salah satu media online terkait status hukum Keuchik (Kepala Desa) Sebatang, Rajab, menuai reaksi keras. Kritik tajam datang langsung dari Ketua Pemuda Sebatang, Pajri, yang menilai argumen AMPAS keliru dan tidak memahami regulasi administrasi pemerintahan desa secara utuh.
Sebelumnya, dalam berita yang dilansir Global Investigasi.com, AMPAS mendesak Pemkab Aceh Singkil untuk menaati UU Desa dan Qanun Aceh. Syahrul Manik berargumen bahwa tidak ada alasan hukum untuk memberhentikan sementara Keuchik Rajab karena vonis Pengadilan Negeri Singkil hanya 10 bulan penjara di bawah ancaman minimal dua tahun yang diatur dalam beberapa klausul pemberhentian.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemuda Sebatang, Pajri, langsung angkat bicara. Ia menilai Syahrul Manik gagal paham mengenai teknis jalannya roda pemerintahan desa.
”Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka dan telah ditahan tetap menjabat sebagai Keuchik? Bagaimana seorang yang berada di dalam penjara bisa menjalankan roda pemerintahan di desa, Pernyataan AMPAS ini kan aneh. Lantas bagaimana Plt (Pelaksana Tugas) bisa ditunjuk jika Keuchiknya masih aktif?” cetus Pajri dengan nada heran, Selasa (23/6/2026).
Menurut Pajri, AMPAS terlalu menutup mata dan hanya berpedoman pada angka vonis 10 bulan penjara, tanpa melihat poin-poin pelanggaran lain yang secara sah dapat mendepak seorang Kepala Desa dari jabatannya.
Pajri kemudian membeberkan sejumlah regulasi untuk mematahkan argumen AMPAS. Salah satunya terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 43 ayat (2). Jika AMPAS mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar oleh Keuchik Sebatang nonaktif, Pajri justru menunjuk poin krusial pada huruf (f) tentang melanggar larangan sebagai Keuchik dan huruf (d) tentang melanggar sumpah/janji jabatan.
Ia mengaitkannya dengan Pasal 40 ayat (3) dalam Qanun yang sama, di mana sumpah jabatan menegaskan bahwa seorang Keuchik wajib taat, mengamalkan, dan mempertahankan Syariat Islam.
”Jadi, mengambil video perempuan yang merupakan istri orang sedang mandi secara diam-diam, menurut Ketua AMPAS itu tidak melanggar Syariat Islam atau bagaimana?” cecar Pajri mempertanyakan moralitas kasus tersebut.
Tak hanya Qanun, Pajri juga mengutip UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29. Pada huruf (e) dijelaskan larangan bagi Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa, serta huruf (k) terkait melanggar sumpah/janji jabatan.
Pajri juga menyayangkan sikap AMPAS yang mengerdilkan kasus video asusila ini sebagai sekadar ‘masalah personal’. Ia mengingatkan bahwa jabatan Keuchik melekat pada figur publik yang memikul
tanggung jawab moral dan marwah desa.
”Kita sangat bingung dengan pernyataan AMPAS. Keuchik itu pejabat publik yang harus menjaga marwah desa serta sumpah/janji jabatannya, bukan sekadar urusan pribadi,” tegasnya.
Di akhir penyataannya, Pajri meminta kepada seluruh pihak eksternal agar lebih cermat dan mempelajari regulasi secara menyeluruh sebelum melempar argumen ke ruang publik.
”Kami menyayangkan pernyataan Ketua AMPAS tersebut. Perlu dicatat, yang paling paham masalah ini adalah masyarakat Desa Sebatang sendiri, dan yang merasa resah juga masyarakat Sebatang sendiri,” pungkas Pajri.




























