RADAR SINGKIL – Pintu keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil tertutup rapat bagi Muliati. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Jumat (8/5/2026), hukuman percobaan selama 6 bulan atas kasus penganiayaan yang terjadi di ruang privat korban.
Fakta persidangan sejatinya telah memotret kengerian yang dialami Muliati. Ia diserang dan dianiaya tepat di dalam rumahnya sendiri sebuah benteng pertahanan terakhir di mana setiap manusia seharusnya merasa paling aman.
Dampak dari peristiwa biadab tersebut tidak hanya menyisakan bekas luka di kulit, tetapi juga menghancurkan kondisi psikis korban secara permanen. Berdasarkan berkas perkara dan keterangan ahli, Muliati kini menderita Ketakutan terhadap kehadiran orang asing. Penyakit fisik berkepanjangan yang dipicu oleh stres pascatrauma (PTSD).Kehancuran jiwa yang membuatnya tidak lagi bisa menjalani hidup dengan normal.
Meski bukti visum dan kesaksian telah memaparkan penderitaan nyata korban, majelis hakim dalam perkara nomor 26/PN Ski justru mengambil keputusan yang memicu kecaman publik. Menyatakan Terdakwa DARIYATI BINTI ALM DARIONO terbukti secara sah melakukan Penganiayaan Ringan
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan.Terdakwa tidak perlu masuk penjara kecuali melakukan tindak pidana lagi dalam waktu 6 bulan ke depan.Biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000,00.
Putusan ini dianggap sebagai bentuk abainya lembaga peradilan terhadap penderitaan manusia. Vonis percobaan bagi pelaku penganiayaan di dalam rumah menunjukkan bahwa hukum seolah menutup mata terhadap dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban.
”Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah siksaan kedua yang jauh lebih menyakitkan bagi Muliati,” ungkap pihak keluarga dengan nada getir.
Bagimana mungkin luka jiwa yang dibawa seumur hidup hanya dihargai dengan hukuman di atas kertas tanpa sanksi kurungan fisik yang nyata?
Hingga berita ini diturunkan, status perkara telah dinyatakan Minutasi (Selesai). Namun, bagi Muliati, hukuman yang sebenarnya justru baru dimulai hidup dalam bayang-bayang trauma sementara sang pelaku tetap melenggang bebas di bawah payung hukum yang tumpul.
jurnalis: muji




























