Radar Singkil | – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bergerak cepat merespons situasi darurat banjir dan longsor. Demi menjamin ketersediaan serta mencegah ‘aji mumpung’ di tengah bencana, Bupati resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.34.2/1769 pada 4 Desember 2025 yang berlaku efektif seketika.
Surat edaran ini menjadi ‘benteng’ hukum yang membatasi gerak spekulan dan penimbun. Isinya tegas, ditujukan kepada seluruh mata rantai ekonomi, mulai dari distributor, grosir, toko retail, hingga pedagang kecil.
Kepala daerah dengan jelas melarang keras dua tindakan utama yang sering muncul saat darurat bencana:
Kenaikan Harga Tidak Wajar: Khususnya untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik penetapan harga seenaknya.
Penimbunan dan Penahanan Stok: Seluruh pelaku usaha diwajibkan memastikan distribusi barang berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan harga yang berlaku untuk menghindari kelangkaan di pasar.
”Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi ancaman tegas dari Pemkab, memastikan sanksi hukum menanti bagi mereka yang memanfaatkan penderitaan masyarakat.
Tak hanya mengatur pelaku usaha, Pemkab Aceh Singkil juga meminta peran aktif dari masyarakat. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan sosial agar tidak memperburuk kondisi darurat.
Masyarakat diimbau untuk:
Tetap Tenang: Tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying yang justru bisa memicu kekosongan barang dan memperburuk kepanikan.
Melapor: Aktif menjadi ‘mata dan telinga’ pemerintah dengan melaporkan setiap dugaan penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar kepada aparat berwenang.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Aceh Singkil berharap solidaritas masyarakat dapat terjaga dan seluruh pihak bekerja sama memastikan kebutuhan pokok terpenuhi selama masa bencana. Stabilitas harga dan ketersediaan barang menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat kali




























