Radar Singkil ~ BANDA ACEH | ~ Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, berinisial DW (43). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat (26/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyebutkan bahwa penahanan DW merupakan hasil penyidikan panjang. “Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp67.556.000 serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Temuan ini diperkuat audit BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor,” jelas Mahliadi.
DW diduga melakukan penyelewengan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024. Modusnya dengan memanfaatkan aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).
Dalam praktiknya, tersangka mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan harian (N2) agar seolah-olah sah. Padahal, dana tersebut dikuasai sendiri oleh DW untuk kepentingan pribadi berupa investasi.
“Sejumlah dana operasional berada dalam penguasaan tersangka karena jabatannya sebagai Branch Manager. Dana itu kemudian digunakan untuk investasi melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi.
Akibat perbuatannya, DW menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.963.537.000 sesuai hasil audit resmi BPKP Aceh (Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025, tertanggal 18 September 2025).
Kini, DW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik memastikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
