Radar Singkil.co | -Pihak Legislatif belum menyepakati Rancangan Perubahan KUA – PPAS itu menjadi Perubahan KUA – PPAS tahun 2022.
Karena ada kepentingan dewan pada Sekretariat Dewan belum diakomodir.
Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sebelumnya sempat tertunda
Namun pada akhirnya kepentingan atau kebutuhan Sekretariat Dewan itupun terpenuhi sehingga Legislatif menyepakati Perubahan KUA – PPAS untuk dijadikan pedoman penyusunan Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2022.
Hal itu ditandai digelarnya Paripurna Kesepakatan bersama dua pihak antara Eksekutif dan Legislatif ditandatangani oleh Pj Bupati Marthunis (Eksekutif) dan tiga orang Pimpinan Dewan Hasanuddin Aritonang, Amaliun, dan Safriadi (Legislatif).
“Ya jadinya diakomodir, nanti akan dibahas ditingkat komisi pada agenda berikutnya,”Kata Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang usai paripurna menjelang shalat Magrib. Selasa (20/9).
Apa saja kebutuhan dewan tersebut, Hasanuddin Aritonang enggan menyebutkan secara rinci lagi- lagi dia berkilah akan di bahas ditingkat komisi.
Disinggung soal nilai atau angka yang diakomodir oleh pihak Eksekutif, Hasanuddin Aritonang lagi – lagi enggan menyampaikan. “Yang pasti ada, tapi hanya sekedarnya,”ucapnya.
(Red)